Komisi III DPR Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur Saat Gelar Rapat Audiensi dengan Keluarga Dini Sera Afrianti

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (Tangkap layar)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (Tangkap layar)
0 Komentar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir pun mengecam putusan majelis hakim PN Surabaya ihwal vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Adie menilai, putusan tersebut menggambarkan hilangnya hati nurani hakim.

“Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya,” ucap Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Adies pun meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan hukum yang meragukan kredibilitas peradilan. Dia meminta Badan Pengawas atau Bawas MA untuk menindaklanjuti keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur tersebut.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

“Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti potensi kesalahan dari pihak penyidik dan jaksa dalam menerapkan pasal-pasal hukum untuk terdakwa. Kendati demikian, menurutnya, hakim memiliki tanggung jawab utama dalam memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Adies mengungkapkan pula kekesalannya terhadap majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut. Hal itu bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap. Karena itu, dia meminta evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari penyidik hingga hakim.

“Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam,” tuturnya. (*)

0 Komentar