Komisi II DPR Ketok Persetujuan Perubahan PKPU Nomor 8 2024, Berikut Isi Perubahan yang Disetujui

Berikut perubahan pasal PKPU pilkada yang memuat putusan MK dan disetujui Komisi II DPR. (Foto: Jonathan Siman
Berikut perubahan pasal PKPU pilkada yang memuat putusan MK dan disetujui Komisi II DPR. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
0 Komentar

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). (*)

0 Komentar