KLHK Ingatkan Sampah Pemilu 2024, Terbitkan SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 Untuk Kepala Daerah

KLHK Ingatkan Sampah Pemilu 2024, Terbitkan SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 Untuk Kepala Daerah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/ist
0 Komentar

KEMENTERIAN lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul- umbul.

Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan. Namun juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup, sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan. Hal ini seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Karena itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga:PP Muhammadiyah Sebut Seruan dan Petisi Kampus Menunjukkan Kehirauan Sivitas Akademika Terhadap Masa Depan Demokasi IndonesiaDenny JA: Gelombang Protes Kampus Sebuah Ironi, Ini 3 Alasannya

Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu, Siti menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Oleh karenanya, lanjut Siti, dalam SE itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait, meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu. Termasuk memastikan sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup. Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

0 Komentar