Kisah Tragis Keyla Putri Cantika yang Tewas di Tangan Ayah Kandungnya

Kisah Tragis Keyla Putri Cantika yang Tewas di Tangan Ayah Kandungnya
Keyla Putri Cantika saat kelas 1 SD.
0 Komentar

Unggahan terakhir foto keluarga pada akun instagram Nila adalah pada 3 Mei 2022 lalu saat Lebaran. Kekey berpose bersama mengenakan baju kotak-kotak hitam dan dirangkul sang ayah.

Kebersamaan dalam deretan foto keluarga itu tidak menyiratkan adanya persoalan serius dalam rumah tangga. Namun keterangan tersangka Rizky kepada penyidik menyebutkan bahwa ia sering pulang malam.

Menurut Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rizky pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Malam sebelum kejadian pembunuhan, Rizky mengaku mengonsumsi sabu-sabu bersama rekan-rekannya.

Baca Juga:Fakta-fakta Terbaru Berdendang Bergoyang Festival Musik hingga 2 Orang Jadi TersangkaAdik Nick Carter Personel Backstreet Boys Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyebab Kematian Aaron Carter Belum Diketahui

Alasan lain yang dikemukakan Rizky adalah karena sang istri tidak pernah menerima dengan ikhlas nafkah yang ia berikan. Namun tak dijelaskan berapa nafkah yang ia berikan kepada sang istri selaku pegawai lepas Pemkab Bogor.

Rizky Noviyandi yang diperlihatkan kepada media pada Rabu (2/11/2022) siang juga tidak menjelaskan berapa duit yang ia habiskan untuk mengonsumsi narkoba dan seberapa sering ia pulang larut malam.

Ayah Rizky atau kakek dari Kekey, Adang Jawari mengaku dirinya tidak mengetahui konflik rumah tangga anaknya. “Tetapi kalau sampai kejadian seperti ini, saya sebagai kakeknya sangat terpukul dan sedih sekali. Kekey cucu kesayangan saya,” tutur Adang.

Meski pelaku pembunuhan adalah anaknya sendiri, Adang meminta kepolisian menyelesaikan kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

Rizky mengaku, setelah membacok istri dan putri sulungnya ia keluar rumah bersama anak bungsunya yang masih 1,5 tahun. Rizky kemudian menghubungi ketua RT serta tetangga.

“Saya bawa keluar anak, dan di situ warga menenangkan serta menelepon polisi,” katanya.

Rizky terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 2 dan 3, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

0 Komentar