Kilas Balik Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Kilas Balik Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
0 Komentar

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lewat pernyataan tertulis pada Kamis 22 Februari 2024 menyampaikan surat panggilan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Pemanggilan itu, katanya, untuk meminta keterangan tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Surat tersebut merupakan yang kedua kali dikirim untuk Firli terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Harga Beras Tembus Rp18.000, Level Tertinggi Sepanjang Sejarah IndonesiaKuasa Hukum Keluarga Pelajar Korban Perundungan Siswa Senior SMA Binus International BSD Serpong Kerap Dapat Ancaman

“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, pada Jumat 2 Februari 2024 Berkas perkara kasus Firli dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinyatakan belum lengkap. Ade Safri sendiri mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas yang diminta oleh Kejaksaan dan memastikan tidak akan ada kendala.

“Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” ujar dia. “Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” katanya.

Kilas Balik Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri, Senin mendatang bukan yang pertama. Status Firli Bahuri sendiri sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam pantauan delik, sejak pertama kasus Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka total ada 4 panggilan pemeriksaan dan yang terbaru Senin mendatang, namun masih belum jelas perkembangan sampai dimana kasus Firli sebenarnya. Alasannya selalu pada berkas-berkas Firli yang belum lengkap. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana penanganan kasus ini yang berkelit tak ada habisnya. Polda Metro Jaya juga beberapa kali tidak menjelaskan alasan mangkirnya Firli dalam beberapa panggilan sebelumnya.

0 Komentar