Keturunan PKI Bisa Daftar TNI, Legislator Golkar: Panglima Berhak Menentukan Kebijakan Terkait Persyaratan Calon Prajurit

Keturunan PKI Bisa Daftar TNI, Legislator Golkar: Panglima Berhak Menentukan Kebijakan Terkait Persyaratan Calon Prajurit
Nurul Arifin
0 Komentar

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi anggota prajurit. Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan UU TNI.

Undang-undang yang dimaksud Nurul adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (PP 39/2010). Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI.

Nurul lalu mengatakan Panglima berhak menentukan kebijakan terkait persyaratan calon prajurit. Dia lantas mengusulkan agar kebijakan dibuat peraturan Panglima.

Baca Juga:Mengungkap Aktor di Balik Pemasangan Spanduk ‘Pecat Panglima TNI PKI’Komnas HAM Ungkap Panglima TNI Janji Kawal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Lebih lanjut, pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela TNI juga telah menyebutkan bahwa persyaratan khusus untuk menjadi prajurit TNI diatur dengan peraturan Panglima,” kata Nurul saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

“Sehingga Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait dengan persyaratan khusus tersebut. Jika Panglima TNI memandang tidak perlu ada persyaratan khusus yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, maka Panglima TNI berhak untuk mengeluarkan peraturan Panglima,” lanjut Nurul.

“Lebih lanjut, pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela TNI juga telah menyebutkan bahwa persyaratan khusus untuk menjadi prajurit TNI diatur dengan peraturan Panglima,” kata Nurul saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

“Sehingga Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait dengan persyaratan khusus tersebut. Jika Panglima TNI memandang tidak perlu ada persyaratan khusus yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, maka Panglima TNI berhak untuk mengeluarkan peraturan Panglima,” lanjut Nurul.

Nurul mengatakan jika masih ada yang menggunakan dasar argumen Tap MPRS XXV/1966 untuk melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia keturunan anggota PKI, perlu juga memperhatikan ketentuan yang diatur pada Tap MPR I/2003.

Pada Pasal 2 ayat (1) Tap MPR I/2003 memang menyatakan secara eksplisit bahwa Tap MPRS XXV/1966 menurut Nurul masih berlaku. Namun ketetapan MPRS tersebut harus diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.

0 Komentar