Ketum RGP2024 Heru Subagia: Indonesia Tidak Bisa Dibangun oleh Satu Kelompok, Hormati Keputusan MK

Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo 2024 (RGP2024) Heru Subagia
Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo 2024 (RGP2024) Heru Subagia
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK yang diiringi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim ini mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.

Atas putusan MK itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menerima serta menghormati. Ucapan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibranjuga disampaikan. Setelah proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK tuntas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4), hari ini.

Selama pembacaan putusan MK, Prabowo berada di kantornya di Kementerian Pertahanan. Senin malam, ia kembali ke kediamannya. ”Kita bersyukur proses di MK sudah selesai dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” ujar Prabowo.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Baru kali ini ada pendapat berbeda dalam putusan MK terkait sengketa hasil pilpres. Dalam putusannya, MK juga menyampaikan catatan untuk perbaikan pemilu ke depan.

Prabowo menilai, MK telah menjalankan tugas yang berat. Selanjutnya, ia akan datang ke KPU pada Rabu. Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dan semua pihak yang telah bekerja keras untuk pemenangannya.

Ganjar dan Mahfud pun sepakat menerima putusan MK. ”Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar.

Sementara itu, Mahfud menyoroti tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Menurut mantan Ketua MK ini, sejarah baru dalam perkembangan hukum terukir karena baru kali ini dalam penanganan sengketa hasil pilpres oleh MK ada yang berbeda pendapat. ”Ini rupanya ndak bisa disatukan sehingga dissenting opinion,” ujarnya.

Melalui rekaman video, Anies dan Muhaimin pun menyatakan menghormati putusan MK. Meski demikian, Anies mengingatkan segenap pihak untuk terus memperkuat demokrasi. Muhaimin secara khusus mengapresiasi tiga hakim yang berbeda pendapat dan menilai ketiganya menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi serta kembalinya marwah konstitusi ke depan. ”Putusan MK tak mengejutkan, putusan mengonfirmasi bahwa kita, termasuk MK, tak kuasa menahan laju pelemahan demokrasi di negeri kita,” ujarnya.

0 Komentar