Ketum PSI Kaesang Pangarep Terkait Sedikitnya Pengeluaran Dana Kampanye: Salah Input, Nanti Dibenerin

Ketum PSI Kaesang Pangarep Terkait Sedikitnya Pengeluaran Dana Kampanye: Salah Input, Nanti Dibenerin
Ketum PSI Kaesang Pangarep (Youtube Partai Solidaritas Indonesia)
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan LADK tersebut, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Sedangkan, PSI pendapatannya Rp 2,002 miliar dan pengeluarannya hanya Rp 180 ribu.

Berikut data yang disampaikan oleh KPU terkait dengan LADK dari PSI:

Baca Juga:2 Warga Cirebon Tersambar Petir di Majalengka, 1 Tewas Begini KronologinyaJK: Bila Anies Diperiksa Bawaslu, Sampaikan Bahwa Sumber itu Berasal dari Jokowi

  • 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
  • Total penerimaan: Rp. 2,002,000,000.00
  • Total pengeluaran: Rp. 180,000.00

Terkait sedikitnya pengeluaran dana kampanye itu, Ketum PSI Kaesang Pangarep menyebut salah input.

“Oh yang Rp 180.000, itu salah input, nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan,” kata Kaesang kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).

Kaesang membeberkan jumlah dana pengeluaran kampanye PSI yang sebenarnya. Menurutnya, jumlahnya berkisar belasan miliar rupiah.

“Belasan (miliar) kalau enggak salah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

“LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1). (*)

0 Komentar