Ketua KPK Firli Bahuri Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Ketua KPK Firli Bahuri Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Firli Bahuri berjalan di dalam Ballroom Istana Negara tempat pelantikan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 20 Desember 2019. (Foto B-Universe/Joanito De Saojoao)
0 Komentar

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilarang bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya, kata penyidik utama, Jumat.

Firli dituduh menekan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mendapatkan uang sebelum Menteri Pertanian tersebut menghadapi tuduhan korupsi yang diajukan oleh KPK. Selanjutnya, Syahrul mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden untuk fokus pada proses hukum.

Untuk mendukung penyidikan yang berjalan, penyidik secara resmi telah meminta Direktorat Imigrasi untuk memberikan larangan bepergian kepada Ketua KPK Firli Bahuri, kata Kompol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Begini Ulasan Gencatan Senjata Antara Israel dan Hamas?Gencatan Senjata Israel-Hamas Selama 4 Hari di Perang Gaza

Menurut KUHAP, larangan bepergian tersebut berlaku selama 20 hari namun dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Ade mengindikasikan bahwa keempat deputi KPK – Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron – akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan menambahkan bahwa pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada hari Senin.

Meski tak membeberkan rinciannya, Ade menyebut Firli diduga menerima “pembayaran berganda”.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan permasalahan hukum yang dialami Firli tidak akan menghambat operasional komisi. Ia kembali menegaskan komitmen melanjutkan penyidikan suap terhadap Syahrul. Ia menegaskan, penyidikan polisi terhadap kasus pemerasan Firli dan penyidikan KPK terhadap skandal korupsi yang melibatkan Syahrul merupakan hal yang berbeda dan tidak berkaitan.

Sementara itu, permohonan praperadilan Syahrul yang menggugat dakwaan korupsinya ditolak hakim.

Secara terpisah, Badan Pengawas KPK mengungkapkan pihaknya telah mendesak presiden untuk memberhentikan Firli dari jabatan ketuanya, dengan alasan undang-undang mengatur pemberhentian ketua komisi dan komisioner lainnya jika mereka menjadi tersangka pidana.

KPK adalah sebuah badan ad-hoc yang dibentuk pada tahun 2004 untuk memberantas korupsi, yang diberi label sebagai “kejahatan luar biasa” di negara ini, dan sejak itu telah mengadili banyak anggota kabinet aktif, anggota parlemen, gubernur, bupati, walikota, dan pejabat tinggi pemerintah lainnya. karena mencuri uang negara. (*)

0 Komentar