Ketidakhadiran Dede, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Tunda Pemberikan Saksi dari Dedi Mulyadi

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
0 Komentar

MANTAN Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dia hadir bersama delapan saksi fakta lainnya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Nama-nama mereka pun dipanggil satu per satu oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum pemohon (Saka Tatal), untuk duduk di kursi saksi yang telah disediakan di ruang sidang. Yakni, Aldi (Renaldi), Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widy (Widyasari), Jodi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede dan Marwan. Namun, saksi Dede dan Marwan tidak hadir.

Akibat ketidakhadiran Dede, Farhat meminta kepada majelis hakim untuk menunda pemberian kesaksian dari Dedi Mulyadi. Permintaan itu dikabulkan sehingga hakim meminta kepada Dedi Mulyadi untuk meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Di temui di luar ruang sidang, Dedi Mulyadi mengatakan, batal memberikan kesaksiannya karena kuasa hukum pemohon juga meminta Dede untuk dihadirkan.

“Sedangkan Dede dari sisi aspek kehadirannya di pengadilan, kehadirannya di pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada di kewenangan kuasa hukumnya,” kata Dedi.

“Jadi saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan yang bersifat beracara. Semuanya harus didampingi kuasa hukumnya,’’ tegas Dedi.

Dedi mengungkapkan, sampai hari ini, kuasa hukum dari Dede belum memberikan ijin kepada Dede untuk memberikan kesaksian di persidangan PK Saka Tatal.

“Ya itu tinggal komunikasi antara Farhat Abbas cs, termasuk Bu Titin, dengan kuasa hukumnya. Itu sudah di luar kewenangan saya,” ungkap Dedi.

“Tugas saya hanya mendampingi pada aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya. Kalau menyangkut aspek beracaranya, sudah diluar diri saya, karena dia sudah punya kuasa hukum,” ucap Dedi.

Dedi pun menyarankan agar masalah itu diselesaikan diantara tim kuasa hukum kedua belah pihak. Ketika ditanyakan mengenai pentingnya keterangan dari Dede, Dedi mengungkapkan bahwa keterangan semua saksi sebenarnya penting. Namun dari segi kedudukan keterangan Dede, dia menilai, kedudukannya sama dengan Liga Akbar.

0 Komentar