Keterlibatan 3 Kelompok dan 3 Serangkaian Kasus di Kerusuhan Babarsari

Keterlibatan 3 Kelompok dan 3 Serangkaian Kasus di Kerusuhan Babarsari
Sebagian bangunan ruko yang rusak di Babarsari.
0 Komentar

PERISTIWA perusakan ruko dan pembakaran sepeda motor di wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjadi pada Senin (4/7/2022), merupakan imbas dari dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyebutkan, peristiwa kerusuhan di Babarsari pada Senin siang berkaitan dengan dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya.

Kasus penganiayaan pertama terjadi di tempat karaoke di wilayah Babarsari pada Sabtu (2/7/2022) dini hari yang melibatkan antara dua kelompok.

Baca Juga:Kasus Kerusuhan Babarsari-Seturan, BIN Angkat BicaraBabarsari Rusuh, Sri Sultan HB X: Saya Tidak Mau Jogja Jadi Ajang Kekerasan

Satu kelompok yang dipimpin oleh seorang berinisial L merupakan pelanggan di tempat karaoke tersebut. Sedangkan kelompok lainnya yang dipimpin oleh K merupakan penanggung jawab keamanan di situ.

”Terjadi keributan dan ada pengrusakan di tempat hiburan tersebut. Ada monitor komputer yang pecah, kemudian juga ada kaca pecah. Kemudian dari kelompok L juga ada yang terluka tiga orang. Kondisinya saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit,” terangnya.

Setelah keributan di tempat karaoke itu, kelompok L melakukan penyerangan di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, pada Sabtu sekitar pukul 05.00. Akibat penyerangan itu, ada tiga orang dari kelompok K yang mengalami luka-luka.

Menurut Yuliyanto, salah satu korban penganiayaan di Jambusari memiliki hubungan darah dengan seseorang dari kelompok yang lain.

Kelompok lain itulah yang kemudian mendatangi Markas Polda DIY pada Senin pagi untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan di Jambusari.

Dalam kesempatan itu, mereka telah ditemui oleh pejabat Polda DIY. Namun, setelah dari Markas Polda DIY, mereka kemudian menuju Babarsari untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran.

Polda DIY dan Polres Sleman, lanjut Yuliyanto, akan mengusut tuntas tiga kasus yang terjadi. Kasus pertama adalah penganiayaan di tempat karaoke, kasus kedua adalah penganiayaan di Jambusari, serta kasus ketiga adalah pengrusakan dan pembakaran di Babarsari.

”Akan dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya dan proporsional,” katanya.

Baca Juga:Puan Maharani Panen Tebu Bareng Petani di Kabupaten CirebonKetika Sambangi Sesepuh Buntet Cirebon, Puan Maharani: Pilpres Masih Lama, Terpenting Jalin Silaturahim

Khusus terkait kasus penganiayaan di Jambusari, kepolisian telah memeriksa delapan saksi. Selain itu, polisi juga telah mendapat informasi mengenai pelaku penganiayaan tersebut.

”Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku yang di TKP (tempat kejadian perkara) Jambusari bisa segera diamankan karena kita sudah mendapatkan gambaran siapa yang melakukan,” ungkapnya.

0 Komentar