Kesaksian Lengkap Bharada E Putuskan Bongkar Kebohongan Irjen Ferdy Sambo

Kesaksian Lengkap Bharada E Putuskan Bongkar Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E.
0 Komentar

Bharada Eliezer Ubah Keterangan

Pada 6 Agustus, Bharada Eliezer ingin mengubah keterangan sebelumnya. Keterangan baru Bharada Eliezer inilah yang kemudian membuat kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terang benderang.

“Pada hari Selasa, 6 Agustus 2022, Saudara Richard menyampaikan kepada timsus ingin mencabut dan mengubah keterangan yang telah diberikan, sehingga membuat kasus ini menjadi semakin terang-benderang,” demikian bunyi paparan Kapolri.

Bharada Eliezer disebut ingin menuliskan peristiwa yang sesungguhnya terjadi dalam secarik kertas yang dia torehkan tanda tangan dan cap jari. Dalam tulisannya itu, Bharada E pun menjelaskan secara runut peristiwa sebelum dan sesudah tewasnya Brigadir Yosua, mulai dari Magelang hingga tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia juga mengaku telah menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga:Berikut Hasil Autopsi Kedua Brigadir J yang Tewas Akibat Kasus PenembakanFakta Peran Ferdy Sambo dan Istrinya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam BAP lanjutan. Bharada Eliezer juga disumpah lantaran saat itu keterangannya masih berubah-ubah. Bharada Eliezer juga disebut meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengajukan diri sebagai justice collaborator sebagai langkah perlindungan diri.

Bripka Ricky Ikut Mengaku

Pada 7 Agustus, Bripka Ricky Rizal pun ikut mengakui perbuatannya dan menguatkan keterangan Bharada Eliezer. Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf, warga sipil yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuat Ma’ruf disebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga pada 9 Agustus penyidik Bareskrim Polri menangkapnya dan kemudian menahan Kuat Ma’ruf pada 10 Agustus.

Berdasarkan keterangan Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf, timsus lantas memeriksa Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan itulah Ferdy Sambo kemudian mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo juga mengaku kemudian melakukan penembakan ke dinding dengan senjata Bharada Yosua untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak.

Timsus kemudian juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus. Pemeriksaan tambahan secara maraton, profesional, dan cermat sesuai dengan konstruksi peristiwa yang sebenarnya pun dilakukan untuk mempercepat jalannya proses penyidikan. (*)

0 Komentar