Kesaksian Kuasa Hukum Saka Tatal-Sudirman di Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina-Edy

Titin Prialianti, Pengacara Saka Tatal-Sudirman
Titin Prialianti, Pengacara Saka Tatal-Sudirman
0 Komentar

Titin menilai, Saka saat itu terlihat syok. Saka juga menerima perlakuan yang luar biasa dari polisi saat menjalani pemeriksaan.

“Dia sempat menulis di secarik kertas yang disampaikan ke keluarganya : Teteh saya disiksa, disetrum, disuruh minum air kencing. Cuma kalimat itu yang dia tulis di kertas kemudian dikasih ke keluarganya,” ucap Titin dengan suara tercekat.

Titin menjelaskan, meski tidak mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP, namun dia terpaksa menandatanganinya. Pasalnya, saat itu ia diberi tahu bahwa Saka akan didampingi pengacara yang ditunjuk oleh negara jika ia tidak menandatanganinya.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

“Walau betul saya tidak mendampingi saat BAP, (pada 16 September 2024) itu saya tanda tangani. Itu ditandatanganinya di Kantor Kejari Kota Cirebon (bukan di Polres Ciko dan Polda Jabar) tapi di Kejari Kota Cirebon saat tahap dua,” jelas Titin.

Titin pun yakin tidak pernah ada peristiwa pembunuhan dan perkosaan dibalik kematian Vina dan Eky, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

“Karena dari dakwaannya saja sudah banyak masalah,” cetusnya. (*)

0 Komentar