Saksi Ahli Soal Parahnya Kondisi David Ozora Usai Alami Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sudjono menanyakan ke saksi ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dokter Aisyah Hanafi, terkait hasil pemeriksaan laboratorium (lab) korban David Ozora usai dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sudjono menanyakan ke saksi ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Dokter Aisyah Hanafi, terkait hasil pemeriksaan laboratorium (lab) korban David Ozora usai dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
0 Komentar

Aisyah juga mengungkapkan, bahwa korban datang dibawa oleh orang tua temannya dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sakit berat. “Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaaan sakit berat korban datang dibawa oleh orang tua dari teman korban tapi tidak disebutkan namanya,” tutur Aisyah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis, pipi, dan bibir korban. “Saudara melakukan pemeriksan di IGD?,” tanya Alimin.

“Benar yang mulia. Saya lanjutkan kita temukan luka lecet pada bagian pelipis mata atas sebelah kanan sekitar ukuran 1.5 cm x 0.5 cm kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka robek dibagian bibir bawah sisi bagian dalam ukuran 2 cm,” ucap Aisyah.

Baca Juga:Ayah David Ozora Ungkap Kejanggalan di Polsek Pesanggrahan Usai Mario Dandy, Shane Lukas Lakukan PenganiayaanRizal Ramli: Metamorfosa, dari Presiden asal Rakyat Biasa Menjadi Sang Raja yang Lebih Hebat dari Sultan Jokja atau Solo

Diketahui, sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes. Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. (*)

0 Komentar