Kerugian Negara Rp 104,1 Triliun, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Tidak Masuk Akal, untuk Apa Dia Datang Ikut Proses Hukum

Kerugian Negara Rp 104,1 Triliun, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Tidak Masuk Akal, untuk Apa Dia Datang Ikut Proses Hukum
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, telah tiba di gedung Kejagung.
0 Komentar

KUASA HUKUM tersangka korupsi Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan total kerugian negara sekitar Rp 104,1 triliun hasil perhitungan BPKP yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak masuk akal. Menurut dia, jumlah hasil perhitungan BPKP itu tidak sesuai dengan permasalahan korupsi yang menimpa kliennya.

“Perhitungan yang dimaksud kita confirm ke klien (Surya Darmadi), sangat tidak masuk akal, aset yang di permasalahkan yaitu lahan dimaksud maksimal hanya Rp 5 triliun. Bagaimana bisa dinyatakan kerugian Rp 78 triliun apalagi sekarang jadi Rp 104 T,” kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Juniver menyebut, jika kliennya memiliki uang sebanyak itu, lebih baik ia tidak ikut persidangan. Surya Darmadi akan lebih memilih menikmati saja hasil korupsinya.

Baca Juga:78 Adegan 7,5 Jam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J SelesaiKewaspadaan Tinggi karena Awan Tebal dan Gelap Inflasi dan Kenaikan Suku Bunga

“Klien menyatakan kalau ada uang sampai segitu, untuk apa dia datang ikut proses hukum, dia menikmati saja 12 turunan,” ujar Juniver.

Juniver menyebut akan menguji hasil temuan Kejagung bersama BPKP. Ia ingin penghitungan total kerugian negara itu dibuka secara transparan.

“Oleh karenanya agar transparan, clear nanti kita uji di pengadilan. Malahan klien sampaikan kalau ada kerugian segitu ‘lebih besar lagi keuntungan saya’ dan ‘saya harusnya terkaya di Indonesia maupun Asia,” pungkas Juniver.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah mengumumkan total kerugian negara imbas kasus korupsi Surya Darmadi. Total kerugian perekonomian negara sekitar Rp 99,2 triliun, sedangkan total kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun. Penghitungan kerugian itu melibatkan BPKP dan ahli auditor lainnya.

“Dari BPKP dari ahli auditor itu kerugian keuangan negara senilai Rp 4 triliun ya Rp 4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” kata Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa, (30/9/8/2022).

Jika dijumlah, total kerugian negara imbas kasus korupsi Surya Darmadi sekitar Rp 104,1 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 78 triliun. (*)

0 Komentar