Keputusan Baleg DPR Anulir Putusan MK Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Alam Ganjar Suarakan Perlawanan

Muhammad Zinedine Alam Ganjar, putra Ganjar Pranowo, Sabtu (3/6/2023). Foto: dok. GMI
Muhammad Zinedine Alam Ganjar, putra Ganjar Pranowo, Sabtu (3/6/2023). Foto: dok. GMI
0 Komentar

Di antara mereka yang turut serta dalam gerakan ini adalah sutradara dan komedian Ernest Prakasa. Melalui akun Instagram pribadinya, Ernest menulis, “Peluk nurani kuat-kuat. Pelihara integritas, jaga akal sehat,”. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan memperkuat posisi moral saat menghadapi situasi politik yang genting seperti saat ini.

Ada pula sineas kenamaan Tanah Air, Joko Anwar yang kembali menyulut semangat masyarakat untuk menentang putusan tersebut. Ia menulis, “Turun ke jalan?” dalam akun X pribadinya pada hari yang sama. Ia menyerukan ajakan untuk melakukan aksi atas ketidakpuasan terhadap keputusan DPR .

Kontroversi Keputusan DPR

Rapat Baleg DPR yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, saat ini jadi sorotan tajam. Keputusan DPR menolak putusan MK, yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan kontroversi. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Selain itu, MK juga memutuskan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang menolak permohonan dua mahasiswa yaitu Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang meminta MK mengembalikan tarif syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Namun, keputusan Baleg DPR yang menolak putusan MK ini kemudian memantik protes dari berbagai kalangan yang khawatir terhadap arah masa depan demokrasi Indonesia. (*)

0 Komentar