Kepolisian Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, Apa itu Olah TKP?

Kepolisian Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, Apa itu Olah TKP?
Polri, Glock, Brigadir, Yoshua, Bukti, Brigadir J, Brigadir J, Tersangka, Istri Sambo Sebagian anggota kepolisian memasang garis polisi di sekitar rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. [Foto: MI/Net]
0 Komentar

KEPOLISIAN melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa hari lalu terkait peristiwa tembak menembak Brigadir J dan Bharada E.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplait mengatakan bahwa pemasangan garis polisi di lokasi merupakan bagian proses olah TKP.

Menurut jurnal dari UNNES yang dikutip oleh delik.news upaya yang bisa dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi adalah dengan olah tempat kejadian perkara alias TKP.

Baca Juga:Seali Syah Unggah Surat Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Tidak Terlibat Perusakan CCTV di Pos Satpam Duren Tiga7 Perwira Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo

Indonesia sebagai negara hukum sudah mewujudkan banyak aturan perundang-undangan. Salah satu hukum perundang-undangan itu adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 seputar Kitab Undang- Undang Aturan Acara Pidana (KUHAP). 

KUHAP berisikan serangkaian hukum aturan yang memuat prosedur/acara sekiranya terjadi suatu kriminalitas. Dalam prosedur/acara itu pastilah lewat pelaksanaan pembuktian. Dalam pengumpulan sarana pembuktian suatu tindak pidana, aparat kepolisian mempunyai peranan yang benar-benar penting dalam membongkar suatu kasus. 

Hal itu dikarenakan secara ex officio aparat kepolisian yakni penyidik yang bertugas dan memiliki wewenang melaksanakan suatu penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kepada suatu momen atau kejadian yang diduga terdapat faktor tindak pidana.

Seiring dengan majunya jaman, pelaku tindak pidana juga kian lihai dalam menjalankan tindak pidana. Pelaku tindak pidana kian canggih dalam menyamarkan atau menghilangkan barang bukti. 

Pengertian Olah TKP

Memperhatikan keadaan yang demikian itu akan susah untuk mendapatkan bukti-bukti yang dibutuhkan, dan metode-metode penyidikan konvensional yang cuma mengandalkan pengakuan tersangka/saksi tak ideal sekiranya diterapkan pada saat ini, sebab dapat saja tersangka yang mengaku itu bukanlah pelaku yang sebetulnya atau saksi yang mengaku itu tak berkata yang sesungguhnya sebab mereka dipaksa atau berada di bawah ancaman. 

Apabila hal itu terjadi, karenanya sudah terjadi penyimpangan dari tujuan peraturan acara pidana, dan metode penyidik yang paling ideal untuk mencari dan menemukan apakah sudah terjadi suatu tindak pidana pada suatu momen yang diduga adalah suatu tindak pidana yakni dengan metode pengolahan Tempat kejadian perkara.

0 Komentar