Kenapa Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya di KPK?

Kenapa Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pencabutan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Dirinya di KPK?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej. (/RMOL)
0 Komentar

EDWARD Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan pencabutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, sidang sudah dilakukan sejak, Senin 18 Desember 2023.

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menuturkan pencabutan gugatan untuk memperbaiki materi yang sebelumnya diajukan.

“Benar, ada penambahan substansi. Akan didaftarkan kembali,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga:KPK Yakinkan PN Jakarta Selatan, Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka SahTekanan meningkat untuk menyelidiki pendanaan kampanye yang mencurigakan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan, persidangan hari ini diagendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon. Namun, dalam sidang disampaikan secara lisan permohonan pengubahan materi gugatan. Djuyamto menyebut, hakim meminta pihak termohon untuk melakukan pengubahan secara lisan. Namun pihak termohon yaitu KPK menolak. Lebih lanjut, hakim meminta untuk kedua pihak memikirkan bagaimana kesepakatannya. Sidang dihentikan sementara dan akan dimulai lagi usai waktu istirahat selesai.

“Kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan,” tutur Djuyamto.

Sementara itu, KPK sendiri tidak mau menanggapi hal itu karena belum menerima informasi dari Biro Hukum yang bersidang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa di tingkat pimpinan akan menunggu kepastian terlebih dahulu.

“Kami tidak mau, nanti sudah ditindaklanjuti taunya diajukan kembali,” ucap Alex.

Diketahui, dalam gugatan pra peradilan ini, Eddy Hiariej memandang penetapan tersangkanya tidak sah karena dilakukan sebelum dilakukan proses penyidikan. Padahal, dalam aturan hukum yang berlaku, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup usai dijalani proses penyidikan.

0 Komentar