Kementerian ESDM Beberkan Modus Warga China Bikin Negara Rugi Rp1,02 Triliun di Kasus Tambang Ilegal

Kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara asing Tiongkok (YH) di Pengadilan Negeri Ketapang, K
Kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara asing Tiongkok (YH) di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8). (Dok. ESDM)
0 Komentar

KEMENTERIAN ESDM menjelaskan modus yang dipakai warga negara asing Tiongkok (YH) dalam kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus tersebut membuat negara rugi Rp 1,02 triliun.

Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (26/9/2024), pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.

Namun, YH Justru memanfaatkannya untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.

Adapun nilai kerugian berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8).

Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg. (*)

0 Komentar