Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak

Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak
Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak. [Antara]
0 Komentar

“Kita akan menghimpun semua masukan-masukan pada saat konsultasi publik itu dan program yang dilakukan mengenai penetapan sepadan, cekdam mengatasi erosi sekitar daerah aliran sungai di Danau Maninjau,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah mengatakan pihaknya telah melakukan upaya dan termasuk pengawasan sanksi yang diberikan. Ke depan akan merambah ke lainnya, karena kasus Danau Singkarak dengan Maninjau sangat berbeda.

Danau Singkarak pada bangunan dengan pemanfaatan sepadan dan kasus Danau Maninjau berkaitan dengan pencemaran akibat daya tampung dan daya dukung keramba jaring apung di danau.

Baca Juga:Pemasangan Plang Ibu Kota Negara Bikin Warga KhawatirTim Mandalika Racing Team Indonesia Siapkan Kejutan pada Tampilan Visual Motor di MotoGP Indonesia

“Tentu bakal ada rencana yang akan kita buat baik tertuang pada keputusan presiden dan telah diturunkan ke tingkat provinsi,” katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wngki Purwanto mengaitkan KPK sangat unik, karena mencoba untuk menyelesaikan persoalan di titik persoalannya.

“Kalau menyelesaikan persoalan danau, langsung di danaunya sendiri dengan arti kita mengetahui persoalan secara detil apa persoalannya, tentu kita tangkal tindakan apa yang diupayakan kedepan,” katanya.

Tim Kerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional KPK, Wahyudi mengatakan tugas KPK hanya menyatukan persepsi antar instansi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai itu, harus ada strategi dalam menyelamatkan danau dengan planningnya seperti apa kewenangan masing-masing instansi.

“Kalau instansi itu berkolaborasi akan melahirkan suatu keputusan yang clear dan bisa menyelesaikan semua permasalahan,” katanya.  (*)

0 Komentar