Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak

Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak
Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak. [Antara]
0 Komentar

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sebanyak 492 titik pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau Maninjau dan Danau Singkarak, Sumatera Barat.

“Pelanggaran pemanfaatan ruang itu berupa reklamasi dengan membangun bangunan yang dilakukan perusahaan dan masyarakat,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ariodilah Virgantara dikutip Antara, Sabtu, 19 Maret.

Dia mengatakan, ke 492 titik pelanggaran tersebut terjadi di Danau Maninjau Kabupaten Agam dua titik berupa pembangunan dermaga yang dibangun pemerintah dan masjid.

Baca Juga:Pemasangan Plang Ibu Kota Negara Bikin Warga KhawatirTim Mandalika Racing Team Indonesia Siapkan Kejutan pada Tampilan Visual Motor di MotoGP Indonesia

Ini berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan saat mengelilingi danau tersebut dengan tim pada Jumat (18/3).

“Kita hanya menemukan masjid dan dermaga. Untuk tempat ibadah ini pengecualian dan tidak ada tindakan,” katanya.

Sementara di Danau Singkarak terdapat sebanyak 490 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten Tanah datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik.

Pelanggaran itu, tambahnya, berada di sepanjang jalan nasional di dua kabupaten tersebut dan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan menggunakan satelit.

“Kondisi ini terjadi tidak sekarang saja, tetapi sudah lama. Pemantauan menggunakan satelit dilakukan semenjak 2016, 2017 dan 2018 semakin kelihatan perubahannya dari kosong sudah timbul bangunan, reklamasi dan ini dasar kami melakukan kegiatan,” katanya.

Ke depan, tambahnya, data ini akan dipelajari dan nanti akan didiskusikan dengan pihak terkait. Setelah itu, dikoordinasikan dengan KPK Kementerian PUPR, Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah datar, Pemkab Solok dan lainnya untuk memikirkan langkah yang dilakukan.

Di Danau Singkarak, bakal ditindaklanjuti ke Pemkab dengan prioritas penanganan dan memilih yang memberikan efek paling besar, sehingga bergaung gemanya dengan maksud memberikan efek jera.

Baca Juga:Film Jakarta vs Everybody Ungkap Tampilkan Kerasnya Hidup di Jakarta, Jefri Nichol Berubah Jadi WariaPDIP Kritik Pengangkatan Sudirman Said Jadi Komisaris Transjakarta 

“Ini dengan harapan kualitas dan fungsi danau bisa terjaga dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Iwan Hernawan menambahkan Danau Maninjau dan Singkarak merupakan danau prioritas nasional, sehingga seluruh kementerian mempunyai tanggungjawab di danau itu.

“Kami mempunyai peran pengendalian sedimen, sempadan dan lainnya di danau tersebut,” katanya.

BWS Sumatera V sedang melaksanakan studi revitalisasi Danau Maninjau dan dalam waktu dekat bakal melakukan konsultasi publik dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

0 Komentar