Kemenperin: Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirop Disinyalir Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kemenperin: Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirop Disinyalir Penyebab Gagal Ginjal Akut
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
0 Komentar

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop anak yang disinyalir menyebabkan gagal ginjal akut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan kasus ditemukannya EG dan DEG yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi.

Karenanya, pihaknya terus mendorong industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkan.

Baca Juga:Sri Mulyani: Liz Truss Imbas Kekacauan Ekonomi dan Keuangan di InggrisPeneliti Kaspersky Temukan Penjahat Dunia Maya Sebar Trojan Berkedok Layanan Streaming Populer, Kumpulkan Data Pribadi Korban

“Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya, dan terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait,” kata Agus melalui keterangan resmi, Jumat (21/10).

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditengarai bahwa kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup.

Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Menurut Agus, keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirup obat dan telah digunakan sejak lama.

Ia menerangkan dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154 ribu ton per tahun, dan gliserin sebesar 883 ribu ton per tahun.

Sementara untuk propilen glikol dan polietilen glikol masih belum dapat diproduksi dalam negeri dan harus dilakukan impor.

Menindaklanjuti perkembangan ini, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan industri farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas aman. Industri menyatakan bahwa tidak ada penggunaan bahan baku EG maupun DEG pada proses produksi, sehingga adanya EG dan DEG diduga berasal dari cemaran bahan baku tambahan lain yang disebutkan tadi.

Baca Juga:Polisi Pastikan Ade Yunia Rizabani Bukan Korban MutilasiJasad Ade Yunia Rizabani, Tim Forensik RS Polri Kramat Jati: Ada Kekerasan Benda Tumpul di Leher, Muka dan Mulut

“Sebagai tindak lanjutnya, industri terus melakukan evaluasi internal, pengujian kandungan cemaran bahan baku pada laboratorium independen, serta berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar. Hal ini sejalan dengan komitmen industri farmasi untuk memproduksi produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu,” jelas Agus. (*)

0 Komentar