Kemenkumham Terima Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran, Notaris yang Sudah Mati Bisa Bikin Akta

Kemenkumham Terima Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran, Notaris yang Sudah Mati Bisa Bikin Akta
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan). (HENDRA EKA/JAWA POS)
0 Komentar

Namun, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan ternyata masih belum maksimal. Yasonna berharap Rapat Koordinasi MPN-MKN itu dapat melakukan identifikasi atas pokok-pokok permasalahan dalam mekanisme pengawasan terhadap notaris.

“Saya harap ke depannya, MPN dan MKN dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta,” ucap Yasonna.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), saat ini dalam proses Mutual Evaluation Review (MER). Salah satu materi evaluasi yakni pengawasan terhadap beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Baca Juga:Sejumlah Penyidik KPK Pantau Sidang Pembuktian Pihak Mardani MamingAda Jejak Komunikasi Ponsel Milik Pacar Brigadir J, Begini Isi Percakapannya

“Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD) di mana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham,” papar Yasonna. (*)

0 Komentar