Kemenkumham Terima Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran, Notaris yang Sudah Mati Bisa Bikin Akta

Kemenkumham Terima Aduan Masyarakat Soal Pelanggaran, Notaris yang Sudah Mati Bisa Bikin Akta
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan). (HENDRA EKA/JAWA POS)
0 Komentar

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima berbagai aduan dari masyarakat soal pelanggaran-pelanggaran notaris. Dari dugaan tindak pidana hingga notaris yang sudah mati tapi bisa membuat akta.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum,” kata Menkum HAM Yasonna H Laoly dalam keterangan pers, Senin (25/7/2022).

Hal itu juga disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), di Bali. Yasonna membeberkan contoh-contoh pelanggaran itu. Seperti tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan. Bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Yasonna meminta agar kerja Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) lebih maksimal.

Baca Juga:Sejumlah Penyidik KPK Pantau Sidang Pembuktian Pihak Mardani MamingAda Jejak Komunikasi Ponsel Milik Pacar Brigadir J, Begini Isi Percakapannya

“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.

“Notaris berkewajiban notaris memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta,” kata Yasonna.

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

“Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM,” kata dia.

0 Komentar