Kemendikbudristek Ungkap Peniadaan Jurusan di Tingkat SMA, Begini Penjelasannya

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tengah belajar menggunakan komputer (Foto: Antara/Adeng Bustami)
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tengah belajar menggunakan komputer (Foto: Antara/Adeng Bustami)
0 Komentar

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa peniadaan jurusan di tingkat SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Langkah ini diambil agar basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan.

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (17/7/2024), menerangkan bahwa peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021.

“Pada tahun ajaran 2022, sekitar 50% satuan pendidikan telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95% untuk SD, SMP, dan SMA/SMK,” kata Anindito.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Pada kelas 11 dan 12 SMA, lanjutnya, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, serta aspirasi studi lanjut atau kariernya.

Sebagai contoh, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik dapat menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.

Sebaliknya, murid yang ingin berkuliah di kedokteran dapat menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mata pelajaran matematika tingkat lanjut.

Dengan demikian, murid bisa lebih fokus untuk membangun basis pengetahuan yang relevan dengan minat dan rencana studi selanjutnya.

Menurut Anindito, persiapan yang lebih terfokus dan mendalam tersebut sulit dilakukan jika murid masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Ia juga menambahkan bahwa ketika ada pembagian jurusan, sebagian besar murid memilih jurusan IPA yang belum tentu berdasarkan refleksi tentang bakat, minat, dan rencana kariernya, melainkan karena jurusan IPA diberi privilese lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi.

Dengan menghapus penjurusan di SMA, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat, dan aspirasi karier, serta memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut.

Selain itu, penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program studi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika di SMA/SMK. (*)

0 Komentar