Kemendagri: DPR, DPD, KPK hingga LPSK Kepindahannya Tak Langsung ke Ibu Kota Negara, Menetap Sementara di DKJ

Kemendagri: DPR, DPD, KPK hingga LPSK Kepindahannya Tak Langsung ke Ibu Kota Negara, Menetap Sementara di DKJ
Progres Pembangunan IKN (Foto: dok. Kementerian PUPR)
0 Komentar

Meski demikian, anggota Panja lainnya, Supriansa, dari Fraksi Golkar mengkritisi. Ia mempersoalkan efek ke depannya jika tak ada tenggat waktu, padahal presiden sudah berkantor di IKN.

“Rumusan ini sebenarnya kami suka, kita sependapat malah Pak Sekjen, tetapi kalau kita gunakan ini sementara nanti kita belum pindah-pindah ke sana ada kah konsekuensi hukum atau etis yang kita langgar kalau kita tidak pindah dalam tempo kira-kira 2 tahun ke depan, sementara ini ibu kota negara sudah pindah ke sama secara resmi bahkan Pak Presiden akan berkantor di sana. Kira-kira ada efek nggak ditimbulkan ini?” tanyanya.

Pembahasan DIM tersebut berjalan alot. Setelah diskusi panjang, pimpinan rapat menyetujui dengan catatan rumusan yang lebih tegas.

Baca Juga:Kontroversi Princess of Wales Kate Middleton Semakin LiarAda 3 Masalah Terbesar di Laut Cina Selatan

“Intinya memahami, kita memahami posisi kondisi hari ini tetapi pengaturannya juga jangan memberikan ruang orang untuk tidak mau pindah. Jadi nanti kita rumusannya lebih tegas tetapi juga memahami kondisi yang ada, maka itu selanjutnya kita serahkan ke timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) perumusan kalimatnya begitu ya, setuju,” kata Awiek sambil mengetuk palu. (*)

0 Komentar