Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW: RUU Pilkada Tidak Perlu Diubah, Tidak Termasuk Prolegnas

Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW mengeluarkan pernyataan sikap setelah Baleg DPR merevisi Undang-undang
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW mengeluarkan pernyataan sikap setelah Baleg DPR merevisi Undang-undang (UU) Pilkada kemarin (21/8/2024).  (Josua Gian A)
0 Komentar

KELUARGA Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW mengeluarkan pernyataan sikap setelah Baleg DPR merevisi Undang-undang (UU) Pilkada kemarin (21/8/2024).

“Pada Hari Kamis, 22 Agustus 2024 Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW sikap terhadap RUU Pilkada dan keberlangsungan pilkada tahun 2024 pada Kamis (22/08/2024). Dengan dasar adanya Perubahan RUU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal penentuan batas umur calon kepala daerah,” demikian keterangan tertulis yang diterima delik, Kamis malam (22/8).

Pasalnya, bunyi pernyataan tersebut, hal ini mendekati masa tahapan pilkada serentak tahun 2024, RUU Pilkada secara hukum sejatinya tidak perlu diubah oleh DPR karena RUU Pilkada tidak termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Dalam ratio decicden di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang secara hukum masih tetap berlaku, dan pasal 7 UU Pilkada harus diberlakukan pada Pilkada tahun 2024,” tulisnya.

Berikut pernyataan sikap Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UKSW dengan rasa prihatin dan kecewa:

  1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU Pilkada;
  2. Menuntut Presiden dan DPR menjalankan tugas dan fungsi sesuai konstitusi dan sumpah jabatan;
  3. Mendesak KPU dalam 1×24 jam untuk membentuk dan mengesahkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK. (*)
0 Komentar