Keluarga-Kekasih Brigadir J Diperiksa Bersamaan, Ini Alasan Pengacara

Keluarga-Kekasih Brigadir J Diperiksa Bersamaan, Ini Alasan Pengacara
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersaksi di sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022). (Foto: Tangkapan layar)
0 Komentar

KELUARGA hingga kekasih Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihak keluarga meminta diperiksa sekaligus dalam satu persidangan.

“Karena keterangan hampir sama, kita mohonkan ke majelis supaya diperiksa bersamaan sama untuk menghemat waktu,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin mengatakan tidak ada persiapan khusus menjelang persidangan hari ini. Dia mengatakan keluarga Brigadir Yosua telah mempersiapkan mental untuk menjadi saksi langsung kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga:Ketua Badan Pemenangan DPP RGP2024, Riswan: Saya Anggota KAHMI, Saya Optimis Ganjar Pranowo Menang di Pilpres 2024Ganti Henry Yosodiningrat, Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris Hutapea Jadi Pengacaranya

“Persiapan pertama berdoa, kedua mental, ketiga materi perkara untuk menerangkan apa yang dilihat didengar dan dialami sendiri dari saksi,” ujarnya.

Kamaruddin mengatakan keluarga Yosua akan terbuka jika Bharada Eliezer meminta maaf secara langsung. Syaratnya, kata Kamaruddin, Eliezer harus berbicara jujur.

“Kalau minta maaf, asalkan dia tulus-jujur dan terus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima,” ujarnya.

Dakwaan Bharada Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar