Kelilit Kredit Online dan Tak Bisa Bayar, Bisa Dipidana?

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Dalam hal ini, perjanjian pendanaan merupakan perjanjian penyerahan suatu barang yang mewajibkan para pihak berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu sebagai prestasi yang wajib dipenuhi, seperti pemberian dana dan pelunasan atas dana yang diperjanjikan.

Kemudian, biasanya barang yang dibeli menggunakan kredit online merupakan benda bergerak karena sifatnya, yakni barang yang dapat berpindah dan dapat dipindahkan, sebagaimana Pasal 509 KUH Perdata. Lalu, untuk benda bergerak hak milik berpindah ketika barang diserahkan penjual dan diterima pembeli.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 585 jo. Pasal 612 KUH Perdata, yaitu penyerahan hak milik atas benda bergerak hanya akan terjadi apabila dilakukan penyerahan nyata (levering) oleh dan atas nama pemilik. Oleh karena itu, beralihnya hak milik terjadi apabila ada penyerahan nyata dan terdapat perjanjian yang mendasarinya.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Dengan demikian, mengingat barang tersebut telah diserahkan kepada pengguna kredit online, yang berarti hak kepemilikannya telah berpindah, maka pembelian barang tersebut oleh pihak Z dari pihak Y juga telah terlaksana. Sehingga, yang tersisa adalah kewajiban X untuk melunasi angsuran/cicilan kepada pihak Z berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Apakah Tidak Sanggup Melunasi Cicilan Dianggap Tindak Pidana?

Pada dasarnya, seseorang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang tidak boleh dipidana atas putusan pengadilan.

Namun, tindakan seseorang yang tidak membayar cicilan yang menjadi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian, termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat pihak pembeli ke pengadilan.

Mohammad Choirul Anam yang merupakan Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”), menjelaskan bahwa penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang dalam ranah perdata, sehingga bukan ranah pidana. 

Dalam Pasal 19 ayat (2) UU HAM mengatur ketentuan sebagai berikut:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Apabila pihak pembeli memiliki iktikad baik untuk mengembalikan barang tersebut, maka tindakan pihak pembeli ini tidak termasuk ke dalam tindak pidana penggelapan maupun penipuan.

0 Komentar