Kejari Terima 240 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang

Kejari Terima 240 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Selasa, 6 Februari 2024. /dok Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
0 Komentar

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, menerima penyerahan 240 barang bukti dan dua tersangka terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Jalancagak, Subang yang terjadi pada 2021. Proses penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jabar sebagai langkah lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kajari Subang, Akmal Kodrat, menjelaskan penyerahan tahap II melibatkan barang bukti dan dua tersangka, yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu. Barang bukti yang diserahkan mencakup pakaian korban, kendaraan, serta berbagai barang bukti terkait kematian Tuti dan Amel.

“Jumlah barang bukti yang diserahkan ada sekitar 240 barang, termasuk alat bukti surat, pakaian korban, mobil, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut,” ujar Akmal pada Selasa (6/2).

Baca Juga:Terkuak Program Mata-Mata AS: Target Pejabat Tinggi Venezuela dan Melanggar Hukum InternasionalTerungkap Motif Penyerangan di Koperasi BMI Grup Arjawinangun, Polisi: Pelaku Sering Dimarahi hingga Rencanakan Pembunuhan

Motif pembunuhan ini, menurut Akmal, bermula dari permintaan uang yang dilakukan oleh Yosep Hidayah kepada korban Tuti. Permintaan tersebut ditolak oleh Tuti dengan alasan uang tersebut merupakan dana yayasan. Ketidaksetujuan ini memicu percekcokan dan berujung pada pembunuhan.

“Tuti menolak memberikan uang yang diminta Yosep, karena menurut Tuti, uang tersebut adalah uang yayasan yang tidak sembarangan dipakai. Dari situ terjadi percekcokan, mungkin sakit hati, dan terjadilah pembunuhan,” terangnya.

Proses tahap II ini merupakan langkah penyerahan berkas dan tersangka dari pihak kepolisian kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Subang. Setelahnya, perkara ini kemungkinan akan segera dibawa ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

Tersangka Yosep Hidayah langsung dibawa ke Lapas Kelas II Subang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan negeri Subang, sedangkan M Ramdanu kembali ke Polda Jawa Barat pada Selasa (6/2/2024) sore.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara. (*)

0 Komentar