Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Kejari Serang Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Nikita Mirzani datang ke Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu dan beredar surat penetapan tersangka.
0 Komentar

KEJARI Negeri (Kejari) Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nikita Mirzani . Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Banten Rezkinil Jusar.

Jusar mengatakan surat penetapan tersangka tersebut dikirim Polresta Serang Kota dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, dia tidak mengetahui kapan surat tersebut dikirim.

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:Akhir Bulan Juni Sambangi Moskow dan Kyiv, Jokowi Jadi Pemimpin Asia Pertama Kunjungi UkrainaJejak Mantan Mendag Muhammad Lutfi dari Adegan Bisik Dirjen Kemendag hingga Diperiksa Kejagung

“Harinya 2 hari lalu apa 3 hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka),” sambungnya.

Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. Di mana tertera juga poin tiga bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

0 Komentar