Kejanggalan-Kejanggalan Seputar Kasus Novel Baswedan

Kejanggalan-Kejanggalan Seputar Kasus Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
0 Komentar

Inkonsistensi keterangan Mabes Polri dan tim penyidikBeberapa kali Mabes Polri, baik Kadiv Humas maupun Kapolri, mengeluarkan keterangan kepada media bahwa kepolisian telah mengetahui pelaku penyiram Novel dan juga telah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku. Namun ternyata tidak ada perkembangan yang jelas. Keterangan tersebut bahkan direvisi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan menyatakan orang yang ditangkap bukanlah pelaku.

Selain kejanggalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, sebenarnya menemukan berbagai kejanggalan lain. Namun koalisi tidak akan membukanya ke publik, melainkan menunggu Tim Investigasi Independen terbentuk dan menyerahkannya kepada Tim Investigasi Independen.

Terbaru, Tim advokasi Novel Baswedan membeberkan adanya beberapa kejanggalan terkait penangkapan dua anggota Polri aktif, pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Adapun salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah terkait sketsa wajah yang pernah dirilis polisi.

Baca Juga:Istana Minta Firli Bahuri Lepas Jabatan, Ketua KPK: Saya Tak Punya Jabatan di PolriApakah Media Sosial Mendikte Kerja Jurnalisme?

“Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ujar tim advokasi Novel Baswedan, M Isnur melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2019).

Isnur meminta Polri segera menjelaskan keterkaitan sketsa yang dirilis dengan dua pelaku yang ditetapkan tersangka. Lalu, Isnur juga meminta kepolisian tidak menutupi pelaku utama yang sebenarnya.

Tak hanya itu, Isnur juga mengungkapkan ada kejanggalan lainnya dari penetapan dua pelaku ini. Isnur menduga bahwa kedua orang ini telah ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku utama.

“Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” katanya.

Adapun tiga kejanggalan itu adalah:

  1. Adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.
  2. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.
  3. Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali (contoh sketsa wajah).
0 Komentar