Kejaksaan Jemput Paksa Alvim Lim Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen di Bareskrim

Kejaksaan Jemput Paksa Alvim Lim Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen di Bareskrim
Penjemputan terdakwa kasus pemalsudan dokumen, Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa (18/10). Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

Kemudian pada September 2015, Melly bertemu seseorang di Jakarta Pusat untuk membuat KTP palsu dengan mengubah identitas yang semula namanya Melly menjadi Melisa Wijaya dan nama Budi Arman menjadi Budi Wijaya dengan biaya Rp 600 ribu. Orang yang membantu tersebut tak diketahui identitasnya.

Melly kemudian menerima KTP palsu yang sudah jadi tersebut dan mencari informasi perusahaan asuransi melalui internet. Akhirnya mendapatkan agen asuransi Allianz atas nama Asep Sopyan.

Pada 7 September 2015, keduanya bertemu di Tangerang. Melly dan Budi memperkenalkan diri ke Asep dengan identitas di KTP palsu. Dan akhirnya mendaftar asuransi dengan identitas palsu tersebut.

Baca Juga:Mossad Diduga Beroperasi di Malaysia Tangkap Warga Palestina Dituding Anggota HamasRalat IDAI Terkait Imbauan Hindari Pemberian Parasetamol Sirup untuk Anak

“Bahwa formulir SPAJ yang diisi oleh saksi Melly Tanumihardja dan saksi Budi Arman, dengan menggunakan data-data palsu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya, setidak-tidaknya membuat secara palsu identitas diri masing-masing dalam KTP,” demikian dakwaan jaksa. (*)

0 Komentar