Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Para tersangka kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2).

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Baca Juga:Hubungan Jokowi-Prabowo Usai Pilpres Jadi Sorotan Analisis AsingPDIP Ambyar di Kandang Banteng? Cirebon Terlalu Optimis Suara Ganjar-Mahfud Rontok

Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkan 5 orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Ketut mengatakan tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Sementara itu, Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Ketut menyebut perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

0 Komentar