Kejagung Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
0 Komentar

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, (18/2).

Ketut mengatakan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini. “Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Baca Juga:Lebih dari 400 Aktivis Anti Korupsi Ditahan di Rusia dalam Solidaritas Kematian Alexei Navalny, Penentang PutinSurya Paloh Tinggalkan Istana, 2 Jam Bertemu Presiden Jokowi

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ketut mengklaim Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka. Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.

Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

Baca Juga:PM Inggris Rishi Sunak Ajak Prabowo Subianto Menjadi Mitra Strategis, Menjaga Indo-Pasifik yang Bebas TerbukaKucing Bernama Bobby Cairkan Suasana, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Duta Besar China untuk Indonesia

Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI. (*)

0 Komentar