Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Berikut Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Galian Tambang Timah Rp 271.069.688.018.700

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Berikut Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Galian Tambang Timah Rp 271.069.688.018.700
Kejaksaan Agung bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor IPB memaparkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Sementara dalam penyidi­kan kasus penambangan timah ilegal di Babel, Kejagung kem­bali menetapkan tersangka. Tersangka baru itu adalah Gen­eral Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) yang langsung ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)

0 Komentar