Kejagung Tetapkan Tahan Banurea ASN di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Besi dan Baja

Kejagung Tetapkan Tahan Banurea ASN di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Besi dan Baja
Tahan Banurea jadi tersangka dugaan korupsi. (Foto: Dok Kejagung)
0 Komentar

PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan Tahan Banurea (TB) seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja sepanjang 2016-2021. Tahan diduga menyalahgunakan jabatannya.

Tersangka TB merupakan Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“TB sebagai tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:Ponsel Murah dengan Kualitas Canggih, Berikut Spesifikasi Redmi 10ADubes Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva: Saya Kagum dengan Sikap Indonesia Tidak Tunduk Tekanan Barat

Sebagai ASN yang memegang jabatan dia memiliki sejumlah tugas seperti urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Dia bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.

“Pada jabatannya siap menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” tambahnya.

Kemudian selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dia bertugas memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” jelasnya.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” kata Ketut.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di lobby Kemendag tahun 2018,” sambungnya.

Baca Juga:Japfa Comfeed, Perusahaan Peternakan Milik Handojo Santosa Bagikan Dividen Rp707 MiliarKTT Ekonomi Internasional ke-13, Rusia-Dunia Islam: KTT Kazan 2022

Kejagung langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan.

0 Komentar