KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Ronny langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Nengeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Dia menjelaskan, Ronny diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP demi mendatangkan impor gula. Tersangka juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut hingga perusahaan bisa bebas mengeluarkan produk gula.
“Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” ungkap Kuntadi.
Ronny, kata Kuntadi, diduga telah menerima sejumlah uang. Karena uang itu, akhirnya PT SMIP bisa mengeluarkan 26 ribu ton hasil importasi.
Ronny dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP, Jumat (29/3/2024). RD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Sabtu (30/3/2024).
Menurut Ketut, RD ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Ia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri pada saat menjadi direktur di tahun 2021.