Kejagung Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2)/Puspenkum Kejagung
0 Komentar

Adapun, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023.

Mereka antara lain, RL selaku General Manager PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.

Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. Satu tersangka lagi yakni Toni Tamsil. Dia duga menghalangi proses penyidikan. (*)

0 Komentar