Kejagung Terima Berkas Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Terima Berkas Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berkas perkara dugaan merintangi penyidikan dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk. (dok. Kejaksaan Agung)
0 Komentar

43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice

Kejagung sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka atas nama Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menunjuk 43 jaksa peneliti di kasus obstruction of justice atau dugaan penghalangan atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9). (*)

0 Komentar