Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dan 4 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dan 4 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah diperbaiki Polri. Kini, berkas perkara kelima tersangka tengah diteliti.

Total ada lima tersangka di kasus Brigadi J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

“Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua, satu hari kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:Bertemu Effendi Simbolon, Prabowo: Sekarang Berani Kau Sama Aku Ya, Videonya Viral3 Hari Sebelum Diamankan Tim Cyber Mabes Polri, HP MAH Dibeli Seharga Rp5 Juta, Begini Pengakuan Keluarga

Ketut berharap agar berkas perkara para tersangka tidak perlu dikembalikan lagi ke penyidik Polri. Dia menekankan, penyidik polri maupun jaksa penuntut umum (JPU) terus melakukan koordinasi terkait penanganan kasus Brigadir J.

“Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi,” tutur Ketut.

Diketahui, Ketut membenarkan pihaknya telah menerima lagi berkas perkara kelima tersangka dari penyidik Polri. Berkas perkara mereka sebelumnya sempat dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

“Perkara FS (Ferdy Sambo), pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022, dan satu perkara atas nama PC (Putri Candrawathi), kita kembali menerima berkasnya hari Kamis, kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340 KUHHP,” ucap Ketut. (*)

0 Komentar