Kejagung Tahan Surya Darmadi, Duduk Perkara Tersangka Koruptor Rp 78 Triliun

Kejagung Tahan Surya Darmadi, Duduk Perkara Tersangka Koruptor Rp 78 Triliun
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, telah tiba di gedung Kejagung.
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga:Viral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Wanita Diduga Mencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITEJanji Surya Darmadi, Pulang ke Tanah Air Hari Ini

Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.

“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” kata Juniver.

Duduk Perkara

Ternyata Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J Berada di Magelang, Telusuri Peristiwa Secara Utuh Meski Kronologis Pelecehan Terhadap PC GugurTerkait Kasus Brigadir J, Kapolda Metro Minta Para Anggotanya Dukung Proses Penyelidikan Baik dari Segi Pidana dan Etik

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)

0 Komentar