Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru Senilai Rp 32,8 Miliar

Kejagung Sita Aset Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru Senilai Rp 32,8 Miliar
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita rumah milik terpidana kasus korupsi dan TPPU di PT Jiwwsraya, Benny Tjokrosaputro, yang berlokasi di Kota Queenstown, New Zealand.(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) kembali menemukan aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Aset yang ditemukan dan telah dirampas PPA Kejaksaan Agung kali ini berupa sebuah rumah berbentuk villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan villa tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna rekan dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga:Begini Tanggapan Jaringan Advokasi Tambang Terkait Saling “Serang” Tom Lembong Vs Luhut & BahlilIndonesia-Timor Leste Sepakat Soal Penyelesaian Batas Negara

“Adapun Caroline Wilieanna adalah pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal terpidana, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (26/01/2024).

Ketut mengungkapkan keberhasilan perampasan aset Benny Tjokro di Selandia Baru tidak terlepas dari kolaborasi PPA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana pembelian rumah mewah milik terpidana di luar negeri.

“Selain hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific) beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujarnya permintaan Indonesia dalam upaya perampasan aset milik terpidana direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand melalui Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand.

“Pengadilan Tinggi Selandia Baru mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari PPA Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Adapun nilai villa yang dibeli pada 2017 diduga telah mengalami kenaikan signifikan. “Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” ucap Ketut seraya menyebutkan Jaksa Agung melalui Kepala PPA Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand.

“Karena berkat dukungan tersebut, aset terpidana dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara Selandia Baru,” ujarnya. (*)

0 Komentar