Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton, Berikut Identitasnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6)/RMOL
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam pada 2010 sampai 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan tiga saksi merupakan pegawai PT Antam.

Mereka yakni HBA selaku kepala divisi treasury PT Antam, MW selaku staff accounting PT Antam dan JP selaku marketing di unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM) PT Antam.

Sementara tiga saksi lain, yakni NM selaku manager bisnis solution manager ICT, YR selaku manager operation services ICT dan AR selaku product inventory control periode Juli 2023 sampai saat ini.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022 atas nama tersangka HN dkk,” ujarnya dalam keterangannya Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan eks general manager unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode dan tujuh tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut. (*)

0 Komentar