Kejagung Bentuk Tim Penyidik Koneksitas, Siapa Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Koneksitas, Siapa Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
Jaksa Agung ST Burhanuddin
0 Komentar

JAKSA Agung Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer segera dapat menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam keterangan pers di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2022.

Jaksa Agung juga meminta Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut. 

Baca Juga:Ada Sejumlah Poin yang Tak Diungkap Ganjar Pranowo Saat Bertemu Warga WadasIni Wajah Adik Vanessa Angel Sebelum dan Sesudah Treatment Rp80 Juta

“Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dikatakan, sebelumnya pada Senin, 14 Februari 2022 telah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hadir di sana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan tim penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.

Hasil gelar perkara disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil.

Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.

“Selanjutnya saya selaku Jaksa Agung sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer,” ujar Burhanuddin. (*)

0 Komentar