Kejagung: Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Telah Diserahkan Pengamanan Internal Polri

Kejagung: Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Telah Diserahkan Pengamanan Internal Polri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)
0 Komentar

KAPUSPENKUM Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Ketut mengungkapkan, penguntitan tersebut bukan hanya sekadar isu, tetapi fakta yang terjadi dan segera dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung.

“Dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan ke Paminal Polri, jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan adalah anggota Polri kita serahkan ke Polri untuk ditangani,” ucapnya. Sebelumnya beredar kabar Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh dua orang yang menyaksikannya, yang mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.

Mereka mengamati ketika dua anggota Densus 88 itu keluar dari restoran, salah satunya segera diamankan oleh polisi militer, sementara yang lain berhasil melarikan diri. (*)

0 Komentar