Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang: Polisi Selidiki Pembakaran Rumput hingga PUPR Bakal Beri Sanksi ke BUJT

Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang: Polisi Selidiki Pembakaran Rumput hingga PUPR Bakal Beri Sanksi ke BUJT
Kecelakaan beruntun 13 kendaraan di Tol Pejagan KM 253, Minggu (18/9). Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

Pihaknya juga telah memanggil pengelola jalan tol terkait kasus ini. Ia menegaskan, harus ada perbaikan pada pelayanan di jalan tol.

Awal Mula Kecelakaan Beruntun 13 Mobil di Tol Pejagan

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kecelakaan itu bermula saat sopir mobil Toyota Fortuner melakukan pengereman mendadak lantaran pandangannya terhalang asap tebal dari pembakaran rumput yang berada di samping jalan tol. Saat itu Fortuner melaju dengan kecepatan 70-80 km/jam.

“Pada saat Fortuner melewati KM 253 itu pandangan pengemudi terhalang oleh asap. Mobil lalu melakukan pengereman karena tidak bisa melihat jarak. Mobil yang di belakang tidak bisa melakukan pengereman, lalu tertabrak,” ujar Faisal di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (19/9).

Baca Juga:Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan Daya Listrik untuk 450 VAMobil Gubernur Ganjar Pranowo Tiba-tiba Berhenti Saat Melintasi Tol Bawen-Ungaran, Padamkan Api

Faisal memastikan hanya ada satu korban meninggal dunia dalam insiden ini. Sementara belasan orang lainnya mengalami luka ringan.

“Yang meninggal di TKP satu orang, jenazah sudah diambil pukul 01.00 hari ini. Yang lainnya mengalami luka ringan. Seluruhnya WNI,” jelas Faisal.

PUPR Akan Beri Sanksi ke BUJT Buntut Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

Kementerian PUPR akan memberikan sanksi ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) buntut kecelakaan beruntun di ruas Tol Pejagan-Pemalang akibat asap tebal pembakaran lahan.

“Mengenai sanksi ke BUJT bahwa kita masih menunggu tim kita laporannya seperti apa, apakah itu memberikan apakah itu teguran, atau sanksi lain sehingga sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/9).

Selain itu, lanjut Hedy, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan polisi dan KNKT guna menentukan pemberian sanksi tersebut.

“Kita masih menunggu laporan dari pihak-pihak lain yang juga dari pihak kepolisian dan KNKT, yang jelas kita masih menunggu,” tambah dia. (*)

0 Komentar