Keberadaan Ponsel Brigadir J Belum Diketahui, Saksi Sebut Diserahkan ke Puslabfor Polri

Keberadaan Ponsel Brigadir J Belum Diketahui, Saksi Sebut Diserahkan ke Puslabfor Polri
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

PONSEL milik mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Terkait handphone (HP) tersebut, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengaku telah menyerahkannya ke Puslabfor Polri setelah sebelumya diperintahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit untuk mengambil barang bukti HP Brigadir J.

Hal itu disampaikan Tedi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022) kali ini yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:BNPB Catat 3.895 Orang Mengungsi Akibat Gempa Magnitudo 5,6 di CianjurPolisi Duga Satu Korban di Kalideres Sudah Meninggal Dunia Sejak Mei

Mulanya, Tedi menerangkan bahwa dirinya menyerahkan barang bukti HP ke Inafis. Spesifiknya, dia membeberkan pada 19 Juli dirinya diminta menghadap ke ruangan Kapolres Jakarta Selatan lalu diinstrusikan untuk mengantar HP ke Inafis. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal pemilik HP dimaksud.

“Saya ketemu Pak Kasat, saya langsung diminta ambil HP tersebut ke Inafis. Di situ saya lihat ada amplop cokelat dan sudah dilabel. Setelah itu Pak Kasat kasih kontak Pak Arie, saya langsung kontak saya bilang ingin serahkan HP barang bukti,” tutur Tedi.

“Sampai hari ini saudara tahu HP milik siapa?,” cecar hakim.

“Saya tahunya setelah saya antarkan, saya tanya-tanya ke penyidik, itu HP milik Yosua,” respons Tedi.

Dalam kesempatan ini, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Tedi soal keberadaan HP Brigadir J. Tedi menyebut terakhir HP tersebut ada di Puslabfor.

“Sekarang HP itu ada di mana?,” cecar JPU.

“Terakhir saya serahkan di Puslabfor,” timpal Tedi.

Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)

0 Komentar