Kawasan Rebana Metropolitan: Harta Karun dan Kerusakan Ekologis yang Mengkhawatirkan

Kawasan Rebana Metropolitan: Harta Karun dan Kerusakan Ekologis yang Mengkhawatirkan
Dok. Ridwan Kamil
0 Komentar

Terwujudnya kawasan Rebana sebagai motor pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian Timur-Utara berbasis pada pengembangan investasi yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

“Kawasan Metropolitan Rebana ini merupakan kawasan yang sangat komplet sebagai sebuah kota pertumbuhan baru,” tutur Bernardus.

Ancaman Kerusakan Ekologis

Namun, Wahyudin, selaku Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat dalam rilisnya Selasa 3 Oktober 2023  menilai dampak 32 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Barat kian nyata dan mengerikan.

Baca Juga:Menilik Jokowi, Megawati, Ganjar-Mahfud di Yogyakarta, SBY Makan Pop Mie Ditemani AHY di WarungPernyataan Kontroversial Mahfud MD Sakiti Perasaan Para Ibu Warganet: Dosanya Dimana Pak?

Potret tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Iwank, belum menghitung berapa jumlah peraturan turunan untuk memperkuat kebijakan di atasnya, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 84 tahun 2022 tentang Rebana yang memproyeksikan tiga belas kabupaten/kota, seperti Kabupaten Cirebon, Subang dan Indramayu sebagai kawasan metropolitan.

“Jika kita lihat situasi di atas dengan berbagai kebijakan tersebut, tentunya ujung tanduk kerusakan ekologis semakin jelas. Dari mulai degradasi kawasan dan bentang alam semakin nyata berubah,” katanya.

Kemudian, hadirnya Undang-undang Mineral dan Batubara hanya memberikan ruang serta kepentingan bagi para pengusaha di bidang tambang tanpa mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Rakyat semakin jauh dari lahan dan lingkungan semakin rusak,” jelas Iwank.

Ditambahkannya, lahirnya UU Cipta Kerja hanya akan menyisakan luka bagi kelompok serikat buruh pekerja, di mana terampasnya hak-hak buruh salah satunya hak cuti, hak mendapat upah layak, hak lepas dari outsourcing serta bertambahnya jam waktu kerja.

“Selain dampak terhadap serikat buruh kebijakan ini akan menjauhkan hak rakyat atas akses terhadap lahan dengan melonggarkan izin usaha bagi para pengusaha tambang dan lainnya,” papar dia.

Telaah terhadap Pergub 84 tahun 2022 tentang Rebana atas turunan Perpers 87 tahun 2021 tentang percepatan pengembangan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan, di mana luas total ke-13 KPI Rebana sekitar 43 ribu hektare atau setara dengan produksi beras setahun lebih dari 400 ribu ton serta setara dengan luas lahan yang dikelola oleh 146 ribu keluarga petani di Jawa Barat.

Baca Juga:5 Resep Ayam Panggang, Enak dan Mudah, Kaya RempahMendinginkan Nasi dalam Kulkas Cegah Diabetes, Simak Caranya

“Akibatnya, produksi beras dan pangan di Jawa Barat dipastikan akan berkurang signifikan,” yakin Iwank.

0 Komentar