Kasus Vina Cirebon: Saka Tatal Mengaku Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penangkapan

Salah satu terpidanakasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Saka Tatal (kaos hitam) didampingi kuasa hukumnya,
Salah satu terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Saka Tatal (kaos hitam) didampingi kuasa hukumnya, Titin. (IST)
0 Komentar

Saka mengaku selama menjalani proses pemeriksaan kerap mendapat siksaan dari petugas. Dia juga dipaksa mengakui perbuatannya.

“Saya disiksa, dipukuli segalam macam sampai disetrum. Saya tidak tahu kejadiannya. Akhirnya saya ngaku karena saya terpaksa sudah tidak kuat,” katanya.

Kakak Saka, Jaka mengaku tidak percaya adiknya ikut terlibat dalam pembunuhan Vina. “Sampai sekarang sejak adik saya ini ditangkap, saya tidak percaya dia itu terlibat. Dia mengakui terlibat kasus itu karena dipaksa dan disiksa,” katanya.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Dia menuturkan, Saka keluar sekolah bukan karena kenakalannya tapi lantaran ingin bekerja untuk membantu orang tua. “Saya awalnya menentang dia keluar sekolah, tapi dia beralasan ingin bantu orang tua,” ucapnya.

Jaka juga mengutuk keras aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap Vina dan Eki. Dia berharap para pelaku sebenarnya bisa tertangkap dan diadili.

Kepada awak media Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya karena pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina tersebut.

“Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini,” jelas dia, dengan harapan yang besar, Sabtu 18 Mei 2024 sore.

Titin Aprilianti yang merupakan pengacara dari terdakwa Sudirman dan Saka Tatal masih meyakini jika kedua kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, ia menganggap jika dua kliennya itu merupakan korban salah tangkap.

Titin lantas menjelaskan tentang kronologi penangkapan terhadap Sudirman dan Saka Tatal yang terungkap dalam fakta persidangan. Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua kliennya berawal saat adanya peristiwa yang awalnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ada dua orang yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Keduanya yaitu Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Informasi terkait dengan kejadian itu pun sampai ke pada orang tua korban.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

“Setelah laporan kecelakaan itu, kemudian ada dari orang tua korban diinformasikan telah terjadi kecelakaan dan itu memang anaknya. Kemudian orang tua dari korban tersebut mendatangi Polsek Talun dan melihat kondisi motor. Terungkap di persidangan seperti itu. Saya mengungkap fakta persidangannya seperti itu,” kata Titin.

0 Komentar